Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) yang sudah memperoleh Surat Keputusan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SK Nomor: KEP.1764/BNSP/X/2020 Tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1838-ID. LSP Hukum Kontrak Indonesia merupakan satu – satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak dengan status LSP Pihak Ketiga (LSP P3) yaitu LSP yang dibentuk oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi Ahli Hukum Kontrak. LSP ini juga adalah LSP yang memiliki spesifik nama sektornya yaitu HUKUM KONTRAK INDONESIA.
Pada hari Senin, 9 Agustus 2021 Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI) telah melaksanakan tandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) secara virtual. Kerjasama tersebut diselenggaran dalam rangka program sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia bagi para lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI). Dengan adanya penandatanganan MoU dan MoA tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi, langkah dan program tindak lanjut kegiatan sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia di Kota Tembilahan, Provinsi Riau pada khususnya dan di semua Kabupaten/Kota di Provinsi Riau pada umumnya.
Dengan adanya kerjasama sertifikasi Hukum Kontrak tersebut diharapkan dapat meningkatkan penelitian/riset ilmiah mengenai Hukum Kontrak, pelatihan dan sertifikasi Hukum Kontrak kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) khususnya di Kota Tembilahan Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Riau pada umumnya. Kerjasama tersebut juga diharapkan dapat mendukung terlaksananya Program Satu Desa Satu Ahli Hukum Kontrak yang dicanangkan oleh DPP PERKAHPI.
Dalam proses penandatanganan MoU dan MoA tersebut, pihak Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI) diwakili langsung oleh Ibu Dr. FITRI WAHYUNI, S.H.,M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri), SYARIFUDDIN, S.H.,M.H. dan LISNA SARI, S.Pd.
Sedangkan LSP Hukum Kontrak Indonesia dihadiri langsung oleh SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb (Direktur LSP Hukum Kontrak Indonesia), dan MUHAMMADI ALFARABI, S.H.,CPM.,CPrM.,CPCLE (Manajer Administrasi dan Tata Usaha).
LSP Hukum Kontrak Indonesia adalah sebuah LSP yang terafiliasi dengan Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI). LSP Hukum Kontrak akan selalu memberikan layanan terbaiknya dalam memfasilitasi Uji Sertifikasi Hukum Kontrak kepada lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI) sesuai dengan Skema Sertifikasi yang dimiliki oleh LSP Hukum Kontrak Indonesia.
Saat ini PERKAHPI sedang menjalin kerjasama dengan beberapa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan akses magang bagi para pemegang sertifikat Hukum Kontrak agar mereka dapat memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Desa. Melalui kegiatan pemagangan tersebut maka dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (skill) para pemegang sertifikat Hukum Kontrak dalam mendampingi kontrak – kontrak riil di desa sehingga knowledge dan skills yang mereka miliki akan benar-benar teruji dan aplikatif.
LSP Hukum Kontrak Indonesia berharap penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut sekaligus juga dapat mendukung terlaksananya kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI).
Dengan adanya rencana kemitraan (partnership) antara Perguruan Tinggi, Asosiasi Industri, Asosiasi/Perkumpulan Profesi dan LSP Hukum Kontrak Indonesia diharapkan dapat menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) Hukum Kontrak yang kompeten dan profesional sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja baik di tingkat lokal, nasional, regional maupun internasional.