Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) yang sudah memperoleh Surat Keputusan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SK Nomor: KEP.1764/BNSP/X/2020 Tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1838-ID. LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA merupakan satu – satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak dengan status LSP Pihak Ketiga (LSP P3) yaitu LSP yang dibentuk oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi Ahli Hukum Kontrak. LSP ini juga adalah LSP yang memiliki nama yang spesifik yaitu HUKUM KONTRAK INDONESIA.
Dalam rangka memperluas layanan sertifikasi Profesi Hukum Kontrak di Indonesia maka Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) melaksanakan sertifikasi terhadap 135 (seratus tiga puluh lima) pejabat di lingkungan Satuan Kerja (SATKER) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memperoleh sertifikasi Hukum Kontrak dari LSP Hukum Kontrak Indonesia. Kegiatan sertifikasu tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 14 Oktober 2021 s/d – 16 Oktober 2021 di Harris Hotel Ciumbulueit, Bandung Jawa Barat.
135 (seratus tiga puluh lima) pejabat tersebut terdiri dari Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) yang selama ini berkiprah di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (DITJEN YANKES KEMENKES RI). Para asesi tersebut datang dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Medan, Makassar, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Mereka semuanya adalah pekerja berpengalaman yang selama ini berkiprah sebagai pejabat di 50 (lima puluh) SATKER YANKES KEMENKES yang tersebar di seluruh Indonesia. Panitia Pelaksana dari DITJEN YANKES KEMENKES RI sangat puas tehadap suksesya penyelenggaraan sertifikasi Kontrak tersebut dan berharap dapat terus bekerja sama dengan LSP Hukum Kontrak Indonesia untuk mensertifikasi sekitar 5 (lima ribu) stakeholders Kontrak lainnya untuk sektor Kesehatan di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas DITJEN YANKES KEMENKES berharap program sertifikasi hukum Kontrak yang berkelanjutan dapat terus dikerjasamakan dengan LSP Hukum Kontrak Indonesia untuk meningkatkan kompetensi para Pejabat Kontrak di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada khususnya dan peningkatan kompetensi pejabat Kontrak di sektor kesehatan pada umumnya.
LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA yang terafiliasi dengan Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) akan menyiapkan skema sertifikasi Profesi Hukum Kontrak yang dibutuhkan oleh pasar hukum Kontrak Indonesia maupun Inernasional sehingga keberlakukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA akan semakin luas dan dipercaya oleh masyarakat Hukum Kontrak di Indonesia maupun internasional.
Semoga dengan telah terlaksananya sertifikasi Hukum Kontrak tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan diri para Pejabat Penandatanganan Kontrak di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (DITJEN YANKES KEMENKES RI) dan semakin mendorong adanya perbaikan dan penyempurnaan dokumen – dokumen Kontrak di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (DITJEN YANKES KEMENKES RI).