Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di bidang sertifikasi profesi hukum, Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) menggelar Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP yang berlangsung pada 24 hingga 28 Juli 2025, bertempat di YELLO Hotel, Manggarai, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia.
Pelatihan ini diikuti oleh peserta dari berbagai profesi dan latar belakang hukum yang ingin menjadi asesor kompetensi bersertifikat BNSP. Selama lima hari pelatihan, para peserta dibekali dengan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip asesmen kompetensi, metode penilaian berbasis bukti, serta etika dan tanggung jawab sebagai seorang asesor.
Program ini dirancang untuk mencetak asesor-asesor profesional yang memiliki integritas, objektivitas, dan kemampuan teknis dalam melakukan asesmen terhadap peserta sertifikasi pada berbagai skema kompetensi, khususnya di sektor hukum kontrak dan profesi hukum lainnya.
Dengan terselenggaranya pelatihan ini, LSP HKI berharap dapat memperkuat ekosistem sertifikasi profesi di Indonesia dan mendorong peningkatan standar kompetensi tenaga kerja di bidang hukum secara berkelanjutan.