Minggu, 29 Juni 2025
Kantor LSP Hukum Kontrak Indonesia – Tangerang, Banten
Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) secara resmi telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual dalam proses relisensi yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor LSP HKI, Jl. Prof. Dr. HAMKA No.3E, RT.01/RW.10, Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Tahapan
verifikasi faktual menjadi bagian penting dari komitmen lembaga dalam menjaga kualitas dan kredibilitas pelaksanaan sertifikasi profesi di bidang hukum kontrak.
“Alhamdulillah, tahapan verifikasi faktual telah selesai kami laksanakan. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung terwujudnya visi LSP HKI menjadi LSP yang kompeten, modern, unggul, dan mendunia,” ungkap perwakilan dari LSP HKI.
Penyelesaian verifikasi faktual ini menjadi momentum strategis bagi LSP HKI untuk terus memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas cakupan sertifikasi di tingkat nasional maupun internasional.
LSP HKI berkomitmen untuk terus berinovasi dan mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang hukum kontrak, sejalan dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.