Jakarta Selatan, 24–28 Juli 2025 – Sebanyak 21 (dua puluh satu) peserta dari berbagai latar belakang profesi mengikuti Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelatihan ini berlangsung selama lima hari, dari tanggal 24 hingga 28 Juli 2025, bertempat di Yello Hotel, Manggarai, Jakarta Selatan.
Beberapa peserta yang mengikuti pelatihan antara lain:
Lieke Tielung, Dr. Ir. Komalasari, Dr. Lusiana, Aslam Fadli, S.H., M.H., CPM., CPArb., Dr. Putu Sadnyana, Edrick, Roa Konitin, S.H., M.H., CPM., Yusuf Gunawan, S.H., M.H., CPM., Eva Nova Chotifah, S.H., M.H., CPM., Buyung Kurniawan, Guntor Negara, Dr. Gatot Efrianto, S.H., M.H., CPM., Dr. Elfirda Ade Putri, S.H., M.H., Iven Khurnia, dan Dr. (Cand.) Sri Wahyuni, S.H., M.H., CPM.
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para peserta dengan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skills) yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai Asesor Kompetensi, khususnya pada skema-skema sertifikasi yang berada di bawah naungan LSP HKI. Selama empat hari pertama (24–27 Juli 2025), peserta mengikuti pelatihan intensif, dan pada hari kelima (Senin, 28 Juli 2025), mereka akan menjalani Uji Kompetensi sebagai syarat kelulusan.
Pelatihan ini dipandu oleh dua Master Asesor berpengalaman, yakni Ibu Maylina dan Bapak Iman Utomo, yang mendapat penugasan resmi dari BNSP. Keduanya secara aktif memberikan pendampingan dan melakukan transfer ilmu kepada seluruh peserta untuk memastikan pemahaman menyeluruh mengenai proses asesmen berbasis kompetensi.
Direktur LSP HKI, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPArb., menyampaikan harapannya agar seluruh peserta, apabila dinyatakan kompeten, tidak cepat merasa puas dan terus meningkatkan kualitas diri sebagai bagian dari kontribusi terhadap peningkatan mutu sertifikasi profesi di Indonesia.
Lebih lanjut, Prof. Sabela juga mengungkapkan bahwa saat ini LSP HKI tengah mengembangkan 25 (dua puluh lima) skema kompetensi hukum kontrak tambahan, di samping empat skema yang telah disahkan oleh BNSP. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya LSP HKI dalam menyediakan standar kompetensi yang relevan dan aplikatif di dunia praktik hukum.
Kehadiran 21 peserta yang berasal dari latar belakang beragam ini diharapkan mampu memperkuat peran LSP HKI dalam memperluas jangkauan sertifikasi dan memastikan bahwa profesi hukum kontrak di Indonesia ditopang oleh tenaga profesional yang tersertifikasi dan kompeten.