LSP Hukum Kontrak Indonesia Luncurkan Program Satu Desa/Kelurahan Satu Ahli Hukum Kontrak

PROF. SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,CML., ACIArb.,CPLi.,CPM.,CPArb.,CIPM[1]

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia maka ada kewajiban bagi Pemberi Kerja (Pemerintah) dan Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan rapat persiapan Kontrak. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia menyebutkan bahwa “PPK dan Penyedia wajib melaksanakan rapat persiapan penandatanganan Kontrak setelah ditetapkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa.” Dengan adanya ketentuan tersebut maka proses penandatanganan Kontrak wajib melalui tahapan rapat persiapan penandatanganan Kontrak. Tanpa melalui proses tersebut maka penandatanganan Kontrak yang dilakukan oleh PPK dan Penyedia cacat administrasi. Rapat persiapan penandatanganan Kontrak tidak hanya berlaku bagi Kontrak Jasa Konstruksi dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (Seratus miliar) namun berlaku untuk semua paket Jasa Konstruksi berapa pun nilai Kontraknya. Dengan adanya aturan tesebut maka kebutuhan terhadap Ahli Hukum Kontrak bersertifikat akan semakin tinggi di masa – masa yang akan datang.

Keberadaan Ahli Hukum Kontrak telah tegas dinyatakan dalam pasal 33 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) menegaskan bahwa “Kontrak pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak sebelum ditandatangani oleh para pihak”.

Selain itu juga diatur dalam Pasal 94 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, menyebutkan “Penandatanganan Kontrak Jasa Konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli Kontrak Kerja Konstruksi”. Kemudian keberadaan Ahli Hukum Kontrak juga termaktub di dalam poin 7.2.1 Persiapan Penandatatangan Kontrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 9 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian regulasi lainnya yang mengatur tentang Ahli Hukum Kontrak yaitu poin 7.3.1 Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dengan adanya proses dana desa dan Koperasi Desa Merah Putih dan ditambah dengan adanya dana kelurahan yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat ke semua desa dan kelurahan di seluruh wilayah Indonesia maka secara otomatis membutuhkan kehadiran tenaga Ahli Hukum Kontrak yang profesional dan bersertifikat. Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) dan Perkumpulan Ahli Hukum Perikatan Indonesia (PAHPI) sebagai lembaga sertifikasi profesi di sektor hukum Kontrak dan organisasi profesi Ahli Hukum Kontrak di Indonesia mendorong munculnya tenaga Ahli Hukum Kontrak di level Desa dan Kelurahan.

DPP PAHPI akan memfasilitasi pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dalam rangka penyiapan tenaga Ahli Hukum Kontrak yang profesional dan bersertifikat di semua Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya kehadiran Ahli Hukum Kontrak tersebut maka diharapkan proses pengendalian Kontrak Desa akan menjadi lebih baik dan dapat membantu para pihak yang berkontrak untuk sama – sama menjalankan klausul – klausul Kontrak Desa yang telah disepakati oleh para pihak.

Selain akan mempercepat proses sertifikasi Ahli Hukum Kontrak Desa, LSP Hukum Kontrak Indonesia juga bekerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) dalam rangka menyediakan platform penyelesaian sengketa Kontrak Desa / Kelurahan maupun sengketa sosial kemasyarakatan lainnya termasuk penyelesaian sengketa tindak pidana ringan dengan menggunakan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

[1]Direktur LSP Hukum Kontrak Indonesia https://lsphki.com/, Direktur Eksekutif Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) https://ippi-indonesia.com/, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) Periode 2016-2021, http://dpnappi.org President International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) dan Advokat Senior di Kantor Hukum Sabela Gayo & Partners (SGP) di Jakarta, www.sabelagayolawfirm.com                                                           

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *