UNTUK PERKUAT PENGAKUAN SERTIFIKAT KOMPETENSI, LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA JAJAKI KERJASAMA INTERNASIONAL

Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) yang sudah memperoleh Surat Keputusan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SK Nomor: KEP.1764/BNSP/X/2020 Tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1838-ID. LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA merupakan satu – satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak dengan status LSP Pihak Ketiga (LSP P3) yaitu LSP yang dibentuk oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi Ahli Hukum Kontrak. LSP ini juga adalah satu – satunya LSP bidang Hukum yang memiliki nama yang spesifik yaitu HUKUM KONTRAK INDONESIA.

Dalam rangka memperluas dan memperkuat pengakuan (recognition) sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP Hukum Kontrak Indonesia maka saat ini LSP Hukum Kontrak Indonesia sedang menjajaki kerjasama internasional dengan beberapa lembaga dan perguruan tinggi di Luar Negeri. Diharapkan dengan terjalinnya kerjasama internasional tersebut maka daya jangkau keberlakuan sertifikat LSP Hukum Kontrak Indonesia akan semakin luas, sehingga dalam jangka panjang, masyarakat / pemangku kepentingan (stakeholders) akan semapin percaya dengan kapasitas dan kapabilitas para pemegang sertifikat kompetensi Hukum Kontrak yang diterbitkan oleh LSP Hukum Kontrak Indonesia. Bahkan para pemegang sertifikat akan semakin percaya diri dalam memberikan layanan asistensi dan advokasi Hukum Kontrak bagi para oleh para pemangku kepentingan (stakeholders).

Beberapa negara tujuan yang akan menjadi target kerjasama internasional LSP Hukum Kontrak Indonesia yaitu negara – negara ASEAN, Uni Eropa, Australia, Korea, Jepang dan Amerika Serikat. Direktur LSP Hukum Kontrak Indonesia, SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CCCLE.,CPrCD sudah menjalin komunikasi intensif dengan beberapa lembaga internasional dan perguruan tinggi hukum asing yang ada di negara- negara yang disebutkan di atas.

Sering dengan semakin pesatnya perkembangan pengetahuan dan teknologi mendorong sektor perdagangan dan bisnis menjadi aspek terpenting dalam kehidupan sebuah negara sehingga perdagangan antar negara menjadi kegiatan ekonomi yang paling utama. Sehingga kebutuhan terhadap tenaga kerja kompeten menjadi isu yang utama. Kompetensi tenaga kerja tidak lagi dibatasi oleh batas – batas teritorial negara karena masing-masing negara atau badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja kompeten dari mana saja asalkan memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh industri/lapangan usahanya.

Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia sebagai sebuah badan usaha profesional yang memberikan layanan jasa sertifikasi kompetensi Hukum Kontrak memandang bahwa saling pengakuan antar negara terhadap sebuah sertifikat kompetensi menjadi suatu kebutuhan yang utama karena pasar tenaga kerja khususnya Ahli Hukum Kontrak kompeten tidak lagi dibatasi oleh batas – batas territorial negara. Seorang Ahli Hukum Kontrak yang kompeten dapat bekerja di negara manapun dan dengan badan usaha/lembaga apapun asalkan memenuhi standar kompetensi sebagai Ahli Hukum Kontrak yang berlaku di negara atau badan usaha tersebut. Oleh karena itu pengakuan internasional terhadap sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) menjadi prioritas bagi Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) untuk diperjuangkan. Dengan adanya pengakuan Internasional terhadap sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) maka akan memposisikan LSP HKI sebagai satu-satunya Lembaga Sertifikasi Profesi yang sertifikatnya memperoleh pengakuan (recognitiom) secara internasional dari berbagai negara dan lembaga internasional lainnya.

Dalam rangka mewujudkan rencana strategis tersebut maka Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) terus bekerja secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan jasa uji kompetensi Hukum Kontrak dan sekaligus memperluas daya jangkau (coverage) dan pengakuan (recognition) sertifikat kompetensi Hukum Kontrak yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI). Semoga usaha dan upaya yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) dapat berkontribusi bagi peningkatan sumber daya manusia di sektor Hukum Kontrak Indonesia dan Hukum Kontrak Internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *