Kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) sangat diperlukan dalam rangka melakukan proses sertifikasi Profesi Hukum Kontrak di Indonesia. Keberadaan LSP HKI juga dapat mendorong berbagai program pemerintah dan swasta dalam rangka terwujudnya Kontrak yang berkeadilan bagi para pihak.
Untuk tahap awal LSP HKI mengembangkan 2 (dua) Skema Sertifikasi yaitu Skema Persiapan Pengadaan Barang/Jasa dan Skema Penerapan Kontrak Konstruksi. Pada tahap selanjutnya, LSP HKI akan menyiapkan beberapa Skema Sertifikasi sektoral yaitu:
Pada saat ini Komite Pengembangan Skema Sertifikasi LSP Hukum Kontrak Indonesia sedang menyusun beberapa Skema Sertifikasi baru sebagaimana disebutkan diatas. Mudah – mudahan dengan munculnya beberapa Skema Sertifikasi baru di bidang Kontrak tersebut dapat memenuhi kebutuhan para pengguna jasa dalam rangka mempersiapkan, melaksanakan dan menyelesaikan perselisihan Kontrak di masing – masing instansinya.
LSP Hukum Kontrak Indonesia terus melakukan upaya penyempurnaan Skema Sertifikasi Kontrak yang dimilikinya agar keahlian para Asesi yang telah disertifikasi oleh LSP Hukum Kontrak Indonesia dapat diterima oleh Pengguna Jasa dengan baik. LSP Hukum Kontrak Indonesia sedang mengupayakan berbagai kerja sama dan pengakuan (recognition) dari beberapa lembaga internasional agar keberadaan LSP Hukum Kontrak Indonesia semakin dikenal di level Internasional dan sertifikat yang diterbitkan dapat diterima di berbagai belahan negara lainnya di dunia.
Writen by : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPrM