Kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) sangat diperlukan dalam rangka melakukan proses sertifikasi Profesi Hukum Kontrak di Indonesia. Keberadaan LSP HKI juga dapat mendorong berbagai program pemerintah dan swasta dalam rangka terwujudnya Kontrak yang berkeadilan bagi para pihak yang berkontrak. Sebagai sebuah LSP baru di Indonesia maka LSP HKI akan membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka mendorong percepatan proses sertifikasi Kontrak Indonesia. LSP Hukum Kontrak Indonesia menargetkan 1.200 (seribu dua ratus) Trainer Kompetensi berstandar BNSP akan direkrut, dilatih dan disertifikasi pada periode 2020 – 2021 ini. Rekrutmen tersebut untuk memberikan Pelayanan Prima Sertifikasi Kontrak Indonesia kepada para Asesi di 34 (tiga puluh empat) Provinsi di seluruh Indonesia.
Keberadaan Trainer Kompetensi di masing – masing Provinsi akan sangat memudahkan akses para Asesi dalam memperoleh layanan sertifikasi Kontrak Indonesia dari LSP Hukum Kontrak Indonesia. LSP Hukum Kontrak Indonesia sebagai satu – satunya dan sekaligus sebagai LSP Hukum Kontrak pertama di Indonesia akan terus berkomitmen untuk mempermudah layanan sertifikasi bagi semua calon Asesi di seluruh Indonesia.
LSP Hukum Kontrak Indonesia akan memprioritaskan alumni – alumni Pelatihan dan Uji Sertifikasi Instruktur Profesional yang sudah memiliki sertifikat BNSP untuk melamar menjadi Trainer Kompetensi di LSP Hukum Kontrak Indonesia. Pemberian kesempatan prioritas menjadi Trainer Kompetensi di LSP Hukum Kontrak Indonesia kepada para alumni Uji Sertifikasi Instruktur Profesional tersebut adalah dalam rangka untuk menjaga kualitas para Trainer Kompetensi di LSP Hukum Kontrak Indonesia ditambah dengan adanya proses screening dan seleksi. Dengan ketersediaan Trainer Kompetensi yang tersebar di seluruh Indonesia maka pada saat LSP Hukum Kontrak Indonesia menyelenggarakan Uji Sertifikasi Kontrak Indonesia di masing – masing Provinsi maka akan menugaskan para Trainer Kompetensi LSP Hukum Kontrak Indonesia yang berada di Provinsi setempat agar dapat menghemat biaya operasional para Asesi dan Panitia Pelaksana Uji Sertifikasi Kontrak Indonesia.
LSP Hukum Kontrak Indonesia mendorong semua Instansi Pemerintah baik Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Pemerintah Desa / BUMN / BUMD / BUMDes dan Badan – Badan Usaha swasta lainnya untuk bekerja sama dengan LSP Hukum Kontrak Indonesia dan Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Pemerintah Desa / BUMN / BUMD / BUMDes dan Badan – Badan Usaha swasta lainnya merekomendasikan bagian Legal / Corporate Legal-nya untuk mengikuti program Uji Sertifikasi Kontrak Indonesia melalui LSP Hukum Kontrak Indonesia.
Semoga dengan kehadiran layanan prima dari LSP Hukum Kontrak Indonesia dapat mendorong percepatan peningkatan Kompetensi SDM Profesi Hukum Kontrak di Indonesia agar lebih kompeten dan profesional serta diterima oleh dunia kerja/industri yang membutuhkan keahlian Kontrak.
Writen by: SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPrM
Leave a Reply