Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) yang sudah memperoleh Surat Keputusan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SK Nomor: KEP.1764/BNSP/X/2020 Tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1838-ID. LSP Hukum Kontrak Indonesia merupakan satu – satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak dengan status LSP Pihak Ketiga (LSP P3) yaitu LSP yang dibentuk oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi Ahli Hukum Kontrak. LSP ini juga adalah LSP yang memiliki spesifik nama HUKUM KONTRAK INDONESIA.
Pada hari Rabu, 24 Maret 2021 bertempat di gedung Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 2021 di Sunter, Jakarta, Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) sudah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penyelenggaraan Uji Sertifikasi Hukum Kontrak untuk lulusan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustsu 1945 yaitu Bapak Dr.Wagiman, S.H.,LL.M dan didampingi oleh Kepala Program Studi Magister Hukum (S2) Bapak Dr.Kurniawan Tri Wibowo, S.H.,M.H.,CPL.,CCD. Sedangkan LSP Hukum Kontrak Indonesia dipimpin oleh Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb (Direktur LSP Hukum Kontrak Indonesia) dan didampingi oleh beberapa Manajer LSP Hukum Kontrak Indonesia yaitu; Sri Gustini, S.H.,M.A.,CPL.,CPCLE (Manajer Administrasi dan Tata Usaha), Sutanto, S.H.,M.H.,CPL.,CPCLE.,ACIArb (Manajer Hukum dan Penyelesaian Sengketa) dan Ahmad Baihaki, S.Sos.,S.H.,M.H.,CPL.,CPCLE (Manajer Humas dan Marketing).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut adalah penandatangan MoU dan PKS yang pertama yang dilaksanakan oleh LSP Hukum Kontrak Indonesia dengan pihak Perguruan Tinggi. Semoga dengan terlaksananya penandatanganan Nota Kesepaham dan Perjanjian Kerja Sama tersebut dapat memotivasi Perguruan Tinggi dan instansi lainnya untuk bekerja sama dengan LSP Hukum Kontrak Indonesia dalam proses uji sertifikasi di sektor Hukum Kontrak Indonesia.
LSP Hukum Kontrak Indonesia yang terafiliasi dengan Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) akan menyiapkan proses uji sertifikasi kepada semua lulusan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 sesuai dengan skema sertifikasi yang dimiliki oleh LSP Hukum Kontrak Indonesia. Bahkan PERKAHPI yang sudah menjalin kerjasama dengan beberapa pemerintah desa akan mendukung pelaksanaan magang atau praktik kerja sebagai Spesialis Hukum Kontrak di tingkat Desa sehingga para pemegang sertifikat sertifikasi dari LSP Hukum Kontrak Indonesia akan memperoleh pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (skill) yang benar-benar teruji dan aplikatif.
LSP Hukum Kontrak Indonesia berharap agar penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut dapat mendukung terlaksananya kurikulum Kampus Merdeka di Universitas 17 Agustus 1945 dan sekaligus memperkuat kemitraan (partnership) antara Perguruan Tinggi, Asosiasi Industri, Asosiasi/Perkumpulan Profesi dan LSP Hukum Kontrak Indonesia sehingga tersedia Sumber Daya Manusia (SDM) Hukum Kontrak yang sesuai dengan kebutuhan asosiasi Industri dan keahlianya bersifat aplikatif.
LSP Hukum Kontrak Indonesia menyarankan kepada semua instansi pemerintah/swasta dan Perguruan Tinggi agar lebih memilih bekerja sama dengan LSP Pihak Ketiga (P3) karena LSP Pihak Ketiga (LSP P3) hanya bisa didirikan oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi sedangkan LSP Pihak Kesatu (LSP P1) bisa didirikan sendiri oleh Perguruan Tinggi/Instansi Swasta tersebut karena Perguruan Tinggi/Instansi Swasta adalah badan hukum yang memiliki divisi Pendidikan dan Pelatihan yang bisa membentuk LSP Pihak Kesatu (LSP P1) sesuai dengan kebutuhan sektor industrinya masing-masing. Sedangkan LSP Pihak Ketiga hanya bisa didirikan oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi yang mengembangkan standarisasi di sektor profesi tertentu termasuk pengawasan profesi melalui penerapan standar kode etik.
Semoga kerja sama yang sudah terjalin antara LSP Hukum Kontrak Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 dapat berkontribusi bagi pengembangan mata kuliah Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak di Indonesia yang mendukung profesi Ahli Hukum Kontrak di Indonesia.
Release by: SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT