LSP HUKUM KONTRAK INDONESIA TANDATANGAN KERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SAMUDERA 25 AGUSTUS 2021

Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) yang sudah memperoleh Surat Keputusan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SK Nomor: KEP.1764/BNSP/X/2020 Tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1838-ID. LSP Hukum Kontrak Indonesia merupakan satu – satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak dengan status LSP Pihak Ketiga (LSP P3) yaitu LSP yang dibentuk oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi Ahli Hukum Kontrak. LSP ini juga adalah LSP yang memiliki spesifik nama sektornya yaitu HUKUM KONTRAK INDONESIA.

Pada hari Rabu, 25 Agustus 2021 Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudera telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)/Memorandum of Understanding (MoA) bersama dengan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI). Penandatanganan MoU dan MoA tersebut dilaksanakan secara online via zoom. Kerjasama tersebut diselenggarakan dalam rangka program sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia bagi para lulusan Fakultas Hukum Universitas Samudera (UNSAM). Dengan adanya penandatanganan MoU dan MoA tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi, langkah dan program tindak lanjut kegiatan sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia di Kota Langsa, Aceh pada khususnya dan di semua Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh pada umumnya.

Dengan adanya kerjasama sertifikasi Hukum Kontrak tersebut diharapkan dapat meningkatkan penelitian/riset ilmiah mengenai Hukum Kontrak, pelatihan dan sertifikasi Hukum Kontrak kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) khususnya di Kota Langsa, Aceh pada khususnya dan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Aceh. Kerjasama tersebut juga diharapkan dapat mendukung terlaksananya Program Satu Desa Satu Ahli Hukum Kontrak yang dicanangkan oleh DPP PERKAHPI.

Dalam proses penandatanganan MoU dan MoA tersebut, pihak Fakultas Hukum Universitas Samudera (UNSAM) diwakili langsung oleh Bapak Dr. FUADI, S.H.,M.H (Dekan Fakultas Hukum UNSAM), Bapak H. ZAINUDDIN, S.H.,M.H. (Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UNSAM), Bapak Dr. Drs., MUHAMMAD NATSIR, S.H.,M.H. (Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum UNSAM) dan Ibu DARNAWATI, S.H. (Dosen Fakultas Hukum UNSAM).

Sedangkan LSP Hukum Kontrak Indonesia dihadiri langsung oleh SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb (Direktur LSP Hukum Kontrak Indonesia), SRI GUSTINI, S.H.,M.A.,CPL.,CPCLE (Manajer Sertifikasi LSP HKI), MUHAMMADI ALFARABI, S.H.,CPM.,CPrm.,CPCLE (Manajer Administrasi dan Tata Usaha LSP HKI) dan AHMAD BAIHAKI, S.H.,S.Sos.,M.H.,CPL.,CPCLE (Manajer Humas dan Pemasaran LSP HKI).

LSP Hukum Kontrak Indonesia adalah sebuah LSP yang terafiliasi dengan Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI). LSP Hukum Kontrak akan selalu memberikan layanan terbaiknya dalam memfasilitasi Uji Sertifikasi Hukum Kontrak kepada lulusan Fakultas Hukum Universitas Samudera (UNSAM) sesuai dengan Skema Sertifikasi yang dimiliki oleh LSP Hukum Kontrak Indonesia.

Saat ini PERKAHPI sedang menjalin kerjasama dengan beberapa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan akses magang bagi para pemegang sertifikat Hukum Kontrak agar mereka dapat memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Desa. Melalui kegiatan pemagangan tersebut maka dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (skill) para pemegang sertifikat Hukum Kontrak dalam mendampingi kontrak – kontrak riil di desa sehingga knowledge dan skills yang mereka miliki akan benar-benar teruji dan aplikatif.

LSP Hukum Kontrak Indonesia berharap penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut sekaligus juga dapat mendukung terlaksananya kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Fakultas Hukum Universitas Samudera (UNSAM).

Dengan adanya rencana kemitraan (partnership) antara Perguruan Tinggi, Asosiasi Industri, Asosiasi/Perkumpulan Profesi dan LSP Hukum Kontrak Indonesia diharapkan dapat menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) Hukum Kontrak yang kompeten dan profesional sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja baik di tingkat lokal, nasional, regional maupun internasional.