Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) yang sudah memperoleh Surat Keputusan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui SK Nomor: KEP.1764/BNSP/X/2020 Tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1838-ID. LSP Hukum Kontrak Indonesia merupakan satu – satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak dengan status LSP Pihak Ketiga (LSP P3) yaitu LSP yang dibentuk oleh Asosiasi/Perkumpulan Profesi Ahli Hukum Kontrak. LSP ini juga adalah LSP yang memiliki spesifik nama sektornya yaitu HUKUM KONTRAK INDONESIA.
Pada hari Jum’at, 5 Oktober 2021 di Jakarta, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Dr. FILEP WAFAFMA, S.H.,M.Hum.,CLA dan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI), SABELA GAYO, S.H.,M.H.,CPL.,CPCLE.,ACIArb telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) mengenai penyelenggaraan sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia. Dengan adanya penandatanganan MoU dan MoA tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi, langkah dan program tindak lanjut kegiatan sertifikasi Hukum Kontrak Indonesia di Tanah Papua.
Dengan adanya kerjasama sertifikasi Hukum Kontrak tersebut diharapkan dapat meningkatkan penelitian/riset ilmiah mengenai Hukum Kontrak, pelatihan dan sertifikasi Hukum Kontrak kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) di Provinsi Papua Barat dan Papua dan sekaligus juga mendorong terwujudnya Undang – Undang Hukum Kontrak Indonesia.
Dalam pertemuan tatap muka tersebut, pihak Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari dihadiri oleh Bapak Dr. FILEP WAFAFMA, S.H.,M.Hum.,CLA selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, bapak MARIUS SUPRIANTO SAKMAF, S.H.,M.H. selaku Ketua Program Studi dan bapak DONNY EDY SAM KARAUWAN, S.H.,M.H. selaku Ketua Jurusan.
Sedangkan LSP Hukum Kontrak Indonesia dihadiri langsung oleh SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb (Direktur LSP Hukum Kontrak Indonesia) dan didampingi oleh SUTANTO, S.H.,M.H.,CPL.,CPCLE.,ACIArb (Asesor Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia/LSP HKI).
LSP Hukum Kontrak Indonesia adalah sebuah LSP yang terafiliasi dengan Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI). LSP Hukum Kontrak akan selalu memberikan layanan terbaiknya dalam memfasilitasi Uji Sertifikasi Hukum Kontrak kepada lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari sesuai dengan Skema Sertifikasi yang dimiliki oleh LSP Hukum Kontrak Indonesia.
Saat ini PERKAHPI sedang menjalin kerjasama dengan beberapa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan akses magang bagi para pemegang sertifikat Hukum Kontrak agar mereka dapat memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Desa. Melalui kegiatan pemagangan tersebut maka dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (skill) para pemegang sertifikat Hukum Kontrak dalam mendampingi kontrak – kontrak riil di desa sehingga knowledge dan skills yang mereka miliki akan benar-benar teruji dan aplikatif.
LSP Hukum Kontrak Indonesia berharap penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut sekaligus juga dapat mendukung terlaksananya kurikulum Kampus Merdeka di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari.
Dengan adanya rencana kemitraan (partnership) antara Perguruan Tinggi, Asosiasi Industri, Asosiasi/Perkumpulan Profesi dan LSP Hukum Kontrak Indonesia diharapkan dapat menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) Hukum Kontrak yang kompeten dan profesional sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja baik di tingkat lokal, nasional, regional maupun internasional.
Oleh : SABELA GAYO, S.H.,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPrM.,CPT